News

BGN Tegaskan Tak Ada Pemotongan Porsi MBG

Jakarta (KABARIN) - Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan porsi makanan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak dipangkas oleh mitra karena mekanisme keuangan program sudah diatur sesuai aturan yang berlaku.

Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya menjelaskan kabar tentang pemotongan porsi beredar karena ketidakpahaman publik soal pengelolaan dana MBG. BGN pun berkomitmen melakukan sosialisasi berkelanjutan agar masyarakat memahami tata kelola program.

“BGN secara tegas memisahkan insentif fasilitas atau gedung sebesar Rp6 juta per hari dan anggaran bahan baku makanan. Dana belanja bahan baku tidak masuk ke rekening pribadi mitra tetapi berada dalam virtual account operasional yang diawasi ketat dan dicairkan berdasarkan bukti belanja riil,” ujar Sony di Jakarta, Senin.

Ia menegaskan program MBG tidak memberi margin keuntungan dari makanan. Jika ada selisih harga bahan, dana tersebut tetap tercatat dalam sistem keuangan dan tidak bisa diambil oleh mitra.

Ketentuan ini tercantum dalam petunjuk teknis 401.1 yang menyatakan satu-satunya hak mitra adalah insentif fasilitas, bukan keuntungan dari penjualan lauk atau porsi makanan.

Pemberian insentif fasilitas sekaligus menjadi strategi efisiensi anggaran dan pemindahan risiko. Jika negara membangun Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) secara mandiri, dibutuhkan belanja modal besar yang berisiko terhadap APBN.

Dengan skema kemitraan, negara hanya membayar insentif harian sesuai layanan tanpa membebani anggaran besar di awal.

Sony menjelaskan skema ini memungkinkan pembangunan infrastruktur gizi lebih cepat dalam hitungan bulan. Risiko konstruksi, pemeliharaan, dan operasional ditanggung mitra.

Jika terjadi kerusakan fasilitas atau pelanggaran SOP dan standar keamanan pangan, insentif dapat dihentikan sementara atau permanen.

“Kalau ada kejadian luar biasa seperti keracunan, SPPG bisa dihentikan atau ditutup permanen dengan risiko kerugian investasi sepenuhnya ditanggung mitra,” pungkas Sony.

Pewarta: Lintang Budiyanti Prameswari
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026
TAG: